Gubernur Jakarta Diusulkan Bakal Diangkat Langsung Presiden, 7 Fraksi DPR RI Menolak

Selasa (5/12/2023) lalu lewat Sidang Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati rancangan undang-undang tentang Provinsi Daerah Khusus...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Nabilla Tashandra
Pemandangan Kompleks DPR/MPR/DPD, di Senayan, Jakarta. 

Fraksi PAN kini menolak aturan terkait penunjukan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh Presiden.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pemindahan ibu kota negara tak seharusnya menutup ruang demokrasi di Jakarta.

"Dengan berpindahnya ibu kota negara, ada ruang yang lebih cukup untuk melibatkan masyarakat dalam menentukan legislatif dan eksekutif di semua tingkatan. Karena itu, dalam RUU DKJ, pemilihan gubernur harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat," kata Saleh kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

 

Baca juga: YESma Toraja Diskusi Hari Disabilitas Internasional di Kantor DPRD

 

6. Nasdem

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memerintahkan seluruh fraksi partai Nasdem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada presiden.

Surya menegaskan, Pilkada merupakan salah satu mekanisme yang dibangun demi termanifestasikannya demokrasi dalam kehidupan politik.

Untuk itu tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat reformasi 1998 diubah dengan semena-mena.

"Perumusan kebijakan atau UU terkait eksistensi kota Jakarta semestinya dilaksanakan penuh hikmat dan kebijaksanaan, bukan rumusan yang penuh muslihat dan potensial mendatangkan syak wasangka (kebimbangan) dalam kehidupan demokrasi kita," ujar Surya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).

Surya mengakui RUU DKJ merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Ia melanjutkan, memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU DKJ adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan.

 

Baca juga: Kapolda Sulsel Berganti, Irjen Setyo Digantikan Oleh Putra Sulsel, Mantan Penyidik Kasus Ferdy Sambo

 

7. Demokrat

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan sebaiknya Gubernur Jakarta tetap dipilih rakyat, bukan ditunjuk presiden.

"Sebaiknya tetap dipilih langsung oleh rakyat," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/12/2023).

 

Baca juga: IKN di Mata Capres: Ganjar Jadikan Kantor, Prabowo Tambah Anggaran, Anies Tak Prioritaskan

 

2 Fraksi Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

1. Gerindra

Anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan, mengatakan, fraksinya tetap pada usulan, yakni gubernur dan wakil gubernur perlu ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden, tetapi tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

Hal ini salah satunya untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan rapat dengar pendapat Umum di Baleg.

”Selain itu, ini juga bentuk implementasi dari partisipasi masyarakat yang bermakna sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Heri, Kamis (7/12/2023).

 

Baca juga: Dituding Buntuti Kampanye Ganjar, Jokowi: Hehehe

 

2. PPP

Wakil Ketua Baleg DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi membenarkan kemungkinan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta akan dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan, proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," ujar Baidowi di DPR, Selasa (5/12/2023).

"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," sambung Baidowi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved