Pemilu 2024
Digaji Rp 1 Juta, Ini Persyaratan Untuk Jadi Anggota KPPS Toraja Utara di Pemilu 2024
KPU Torja Utara akan merekrut anggota KPPS sebanyak 5.236 orang untuk bertugas di 748 TPS di Toraja Utara.
Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara akan membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sesuai jadwal, perekrutan akan dibuka 11-20 Desember 2023.
KPU Torja Utara akan merekrut anggota KPPS sebanyak 5.236 orang. Mereka akan ditempatkan di 748 TPS di Toraja Utara.
Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun, dan paling tinggi 55 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta Proklamasi
- Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik
- Berdomisili didalam wilayah kerja KPPS
- Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari pemakaian Narkoba
- Berpendidikan minimal SMA sederajat
- Tidak pernah dipidana kurungan penjara
Selain itu, bagi Warga Toraja Utara yang ingin menjadi anggota KPPS, harus menyiapkan berkas, meliputi:
- Surat pendaftaran calon anggota KPPS
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/10082023_.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.