Pemilu 2024

Digaji Rp 1 Juta, Ini Persyaratan Untuk Jadi Anggota KPPS Toraja Utara di Pemilu 2024

KPU Torja Utara akan merekrut anggota KPPS sebanyak 5.236 orang untuk bertugas di 748 TPS di Toraja Utara.

|
Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Maskot Pemilu 2024 memasuki kantor KPU Toraja Utara saat pawai bendera keliling Rantepao, Kamis (10/8/2023) lalu. KPU Toraja Utara akan merekrut 5.236 orang untuk jadi anggota KPPS yang bertugas di 748 TPS di Toraja Utara pada Pemilu 2024 nanti. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara akan membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sesuai jadwal, perekrutan akan dibuka 11-20 Desember 2023.

KPU Torja Utara akan merekrut anggota KPPS sebanyak 5.236 orang. Mereka akan ditempatkan di 748 TPS di Toraja Utara.

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota KPPS yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 17 tahun, dan paling tinggi 55 tahun

- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta Proklamasi

- Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik

- Berdomisili didalam wilayah kerja KPPS

- Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari pemakaian Narkoba

- Berpendidikan minimal SMA sederajat

- Tidak pernah dipidana kurungan penjara

Selain itu, bagi Warga Toraja Utara yang ingin menjadi anggota KPPS, harus menyiapkan berkas, meliputi:

- Surat pendaftaran calon anggota KPPS

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved