Pemilu 2024

Digaji Rp 1 Juta, Ini Persyaratan Untuk Jadi Anggota KPPS Toraja Utara di Pemilu 2024

KPU Torja Utara akan merekrut anggota KPPS sebanyak 5.236 orang untuk bertugas di 748 TPS di Toraja Utara.

|
Penulis: Adenin | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Maskot Pemilu 2024 memasuki kantor KPU Toraja Utara saat pawai bendera keliling Rantepao, Kamis (10/8/2023) lalu. KPU Toraja Utara akan merekrut 5.236 orang untuk jadi anggota KPPS yang bertugas di 748 TPS di Toraja Utara pada Pemilu 2024 nanti. 

- Forocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotocopy Ijazah SMA sederajat, atau ijazah terakhir yang telah dilegalisir

- Surat pernyataan

- Surat keterangan berbadan sehat, yang dikeluarkan Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik, yang tertera pemeriksaan Tekanan Darah, Kadar Gula Darah, dan Kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup/Curriculum Vitae (CV)

- Pas Foto berwarna ukuran 3x4, 1 lembar

KPU Toraja Utara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harsal Lahiya, menjelaskan upah KPPS kali ini naik dari pemilu sebelumnya.

"Ketua KPPS upanya Rp 1,2 juta, anggota KPPS upahnya Rp 1 juta," tukas Harsal disela-sela Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS Toraja Utara, di Toraja Hotel Misiliana, Jl Pongtiku, Poros Rantepao-Makale, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (7/12/2023) siang.

Setelah ditetapkan lolos, anggota KPPS harus mengupload dokumen di aplikasi SIAKBA, sehingga terekam di database KPU RI.

Selain merekrut KPPS, Harsal menyebutkan pihaknya juga akan merekrut anggota satuan perlindungan masyarakat (Linmas). KPU Toraja Utara akan merekrut 1.456 Linmas untuk ditempatkan di selutuh TPS di Toraja Utara.

"Untuk linmas, akan ditempatkan 2 orang tiap TPS. Upahnya Rp 700 ribu per orang," tutup Harsal. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved