Dugaan Korupsi Basarnas

Meski Tanpa Sprindik, Ini Alasan KPK Umumkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Alex menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka merupakan pihak yang diduga melakukan pidana berdasarkan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. 

“Bukti-buktinya kan sama, buktinya sama. Entah itu dari transaksi keuangan, dari saksi-saksi pihak pemberi,” ujar Alex.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya henri alfiandi dan orang kepercayaannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Letkol Afri Budi Cahyanto diketahui merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas.

 

Baca juga: Heboh Polemik Kepala Basarnas Ditangkap KPK, Jokowi: Masalah Koordinasi

 

Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU).

Mereka diduga menerima suap hingga Rp88,3 miliar sejak 2021 sampai 2023 dari berbagai pihak.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

 

Baca juga: TNI Keberatan Penetapan Status Tersangka Kasus Suap Kepada Kepala Basarnas, KPK Minta Maaf

 

Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Mereka diduga memberikan uang sekitar Rp5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved