Dugaan Korupsi Basarnas

TNI Keberatan Penetapan Status Tersangka Kasus Suap Kepada Kepala Basarnas, KPK Minta Maaf

KPK telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka pejabat Basarnas yang merupakan anggota TNI

|
Editor: Apriani Landa
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan prosedur penetapan status tersangka kepada Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Penetapan status tersangka kepada Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, berbuntut permintaan maaf.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada TNI atas penetapan status tersangka tersebut.

Sebelumnya, dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Selain Henri, status tersangka juga disematkan kepada Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Atas penetapan itu, Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) keberatan. Komandan Puspom atau Danpuspom TNI, Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko, menjelaskan bahwa militer mempunyai ketentuan atau aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat perkara hukum.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka pejabat Badan SAR Nasional (Basarnas).

Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, setelah adanya pertemuan antara KPK dan TNI di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis saat jumpa pers bersama Danpuspom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Dalam pelaksanaan tangkap rangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," tambahnya.

Johanis tak memberikan pernyataan yang jelas apakah kasus Kabasarnas, Henri Alfiandi, ini diserahkan kepada Puspom TNI atau tidak.

"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.

"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya bisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara yang berperan sebagai pemberi suap yaitu, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved