Dugaan Korupsi Basarnas

Letkol Afri Budi Disebut Terima Suap Rp 9,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Basarnas

Dalam kesaksiannya, Emirzal mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan operasi tangkap tangan atau OTT berhasil menyita uang tunai dari tangan Letkol..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Ketika dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Emrizal (Kanan) dan Thomas (Kiri) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara kasus dugaan suap di Badan SAR Nasional (Basarnas) dengan terdakwa Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Letkol Afri Budi Cahyanto, asisten administrasi mantan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, disebut menerima sejumlah uang suap yang nilainya mencapai Rp9,9 miliar.

Demikian hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan barang di lingkungan Basarnas yang melibatkan Marsydya TNI Henri Alfiandi di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) II Jakarta pada Senin (8/1/2024).

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Kolonel Chk Adeng, hakim anggota Kolonel Kum Siti Mulyaningsih, Kolonel Chk Arwin Makal, Panitera pengganti Mayor Chk Khairudin dan Oditur Kolonel Laut (H) Wensaslaus Kapo itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

 

 

Adapun saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Emirzal dan Thomas Budiman yang merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Dalam kesaksiannya, Emirzal mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan operasi tangkap tangan atau OTT berhasil menyita uang tunai dari tangan Letkol Afri Budi Cahyanto senilai Rp1 miliar.

"Kami sita uang tunai hampir 1 miliar, ia menerima uang atas perintah atasannya," kata Emirzal dalam persidangan.

 

Baca juga: Cabjari Tana Toraja di Rantepao Tahan Dua Tersangka Korupsi, Dititip di Rutan Makale

 

Tak hanya itu, lanjut Emirzal, Letkol Afri Budi Cahyanto juga menerima uang sebesar Rp9,9 miliar dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya.

"Selanjutnya, Letkol ABC menerima uang dari Saudari Marilya sekitar Rp9,9 miliar pada hari Selasa (25/7) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Cilangkap Jakarta Timur," ucap Emirzal.

Dalam persidangan tersebut, selain membeberkan kesaksian mendalam terkait proses penangkapan, saksi juga memberikan keterangan mengenai barang bukti kebijakan internal dan aspek-aspek kunci lainnya.

 

Baca juga: Format Unjuk Rasa di Polda Sulsel, Tuntut Pengusutan 5 Kasus Korupsi di Toraja

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved