Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Cabjari Tana Toraja di Rantepao Tahan Dua Tersangka Korupsi, Dititip di Rutan Makale

Kedua tersangka kemudian dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Makale, Tana Toraja, selama 20 hari.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
ist
Tesangka dugaan kasus korupsi proyek jalan Bangkelekila-To'yasa, Toraja Utara, dibawa ke Rutan Makale untuk ditahan selama 20 hari, Senin (8/1/2024) sore. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao telah menahan 2 tersangka kasus korupsi peningkatan jalan Bangkelekila-To'yasa, Toraja Utara, Senin (8/1/2024) sore.

Tersangka ini adalah Buyang Tangkearung Paembonan (BTP) dan Agustinus Tomi Rantepasang (ATR). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2023 lalu.

Kedua tersangka kemudian dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Makale, Tana Toraja. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di rutan tersebut.

Saat keluar dari Kantor Cabjari Rantepao, Jl Pertigaan Pasar Bolu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, untuk dibawa ke Rutan Makale, kedua tersangka menggunakan rompi pink bertuliskan "Tahanan Cabjari Rantepao".

Keduanya keluar dari kantor Cabjari Makale dengan tertunduk lesu dengan tangan terborgol.

Suasana dramatis terlihat saat penahanan tersebut. Keluarga tersangka panik dan menangis.

Bahkan, saat mobil telah membawa tersangkan, keluarga menangis sambil mengejar mobil tahanan tersebut.

Kacabjari Rantepao, Alexander Tanak, mengatakan penahanan ini tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sudah sesuai aturan itu, kiranya pihak keluarga mengikuti prosedur yang berjalan," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah tahap penahanan 20 hari ini, penyidik Cabjari Rantepao masih akan melakukan penyelidikan lebih intens.

"Setelah dibawa ke Rutan Makale, kita akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ucapnya.

Sebelumnya, pada 7 November 2023 lalu, jaksa penyidik Cabjari Rantepao telah menetapkan Buyang Tangkearung Paembonan (BTP) dan Agustinus Tomi Rantepasang (ATR) sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jalan.

Keduanya tersangka dugaan kasus korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara pada tahun anggaran 2018.

BTP merupakan PNS di Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara dan bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Bangkekekila - To’yasa pada Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2018.

Adapun ATR adalah Direktur PT Kurnia Agung Persada yang merupakan rekanan dalam proyek ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved