Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding

Majelis Hakim menyatakan Andi Ibrahim terbukti menyuruh membeli alat cetak untuk memproduksi rupiah palsu. 

Editor: Imam Wahyudi
sayyid
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding memberi keterangan usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Andi Ibrahim, divonis tujuh tahun penjara dalam kasus produksi uang palsu.

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa dan Basri Baco.

Majelis Hakim menyatakan Andi Ibrahim terbukti menyuruh membeli alat cetak untuk memproduksi rupiah palsu. 

Ia juga dijatuhi denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 5 ayat 1 tentang rupiah palsu,” ujar hakim Dyan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, berpotensi mengganggu perekonomian negara, serta tidak mencerminkan sikap sebagai dosen.

Hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa, sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam kasus ini, Andi Ibrahim bersama dua rekannya, Syahruna dan Ambo, memproduksi uang palsu di dua lokasi, yaitu rumah Annar di Jl Sunu 3, Makassar, dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin, Gowa.

Dari dua lokasi itu, total uang palsu diproduksi mencapai Rp640 juta, namun Rp40 juta di antaranya dibakar karena kualitasnya buruk.

Sementara itu, JPU Aria Perkasa menolak pledoi terdakwa Annar Sampetoding.

Penolakan JPU disampaikan pada sidang replik di ruang Kartika, PN Sungguminasa sekitar pukul 12.00 Wita.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved