Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah

Aria juga menegaskan tidak mengenal sosok bernama Muh Ilham Syam yang disebut Annar sebagai penghubung.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Annar Salahuddin Sampetoding 

TRIBUNTORAJA.COM – Terdakwa kasus produksi dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, melontarkan pengakuan mengejutkan di persidangan.

Ia menyebut dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh oknum yang mengaku utusan jaksa agar bisa dituntut bebas.

Namun, pernyataan itu buru-buru dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (27/8/2025).

“Itu tidak benar dikatakan Annar. Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp5 miliar,” tegas Aria.

Aria juga menegaskan tidak mengenal sosok bernama Muh Ilham Syam yang disebut Annar sebagai penghubung.

“Saya tidak tahu Ilham dan tidak pernah ketemu orangnya. Tidak ada namanya Ilham di kejaksaan,” tambahnya.

Selain membantah tuduhan Annar, Aria menilai barang bukti Sertifikat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang dibawa ke persidangan tidak relevan.

“Tidak ada dokumen aslinya, yang ditunjukkan hanya fotokopi SBN,” jelasnya.

Sebelumnya, Annar melalui pledoi pribadinya mengaku sejak Juli 2025 mengalami pemerasan dan kriminalisasi.

Pledoi atau pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (27/8/2025).

Ia menuding ada pertemuan di Rutan Makassar, di mana dirinya dimintai Rp5 miliar agar dituntut bebas.

Bahkan, menurut Annar, ketika istrinya yang menghadapi para penghubung, nominal itu sempat diturunkan menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya satu tahun penjara.

Jika tidak, ancaman tuntutan delapan tahun akan dijatuhkan.

Annar menegaskan dirinya hanya mencari keadilan.

Ia bahkan memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Kapolri, hingga Jusuf Kalla.

“Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi dan diperlambat proses hukumnya,” ujar Annar di hadapan majelis hakim.(sayyid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved