Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding

Sementara itu, kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, juga menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Annar Salahuddin Sampetoding 

TRIBUNTORAJA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny di ruang Kartika PN Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (1/10/2025).

Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Annar dihukum 8 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan.

Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun kuasa hukum Annar sama-sama menyatakan banding.

“Kami mengajukan banding, Yang Mulia,” kata JPU Aria dalam sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, juga menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim.

“Dari keputusan itu, Annar telah berupaya untuk banding dan kami segera akan banding,” ujarnya usai sidang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Annar terbukti menyuruh Syahruna, terdakwa lain, untuk memproduksi uang palsu.

Annar juga disebut memodali pembelian bahan baku pembuatan uang palsu.

Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 37 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, pihak Annar membantah tuduhan tersebut.

Kuasa hukumnya menyebut uang yang ditransfer kliennya sejatinya diperuntukkan membeli alat peraga kampanye menjelang Pilgub Sulsel 2024, dan bukan untuk bahan baku pembuatan uang palsu.

“Tidak ada sangkut pautnya Annar sebagai pemodal untuk uang palsu ini. Kami yakin Annar bukan pelaku utama,” tegas Andi Jamal yang akrab disapa Om Bethel.

Annar Sampetoding diketahui sempat berniat maju dalam Pilgub Sulsel 2024, namun batal karena tak memperoleh dukungan partai.

Annar adalah pengusaha asal Kabupaten Tana Toraja.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved