Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding

Sementara itu, kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, juga menyatakan tidak sependapat dengan putusan hakim.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Annar Salahuddin Sampetoding 

Latar Belakang Kasus

Diberitakan sebelumnya, pengusaha asal Toraja, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS), menyerahkan diri ke Polres Gowa.

Informasi beredar, Annar mendatangi Polres Gowa sekitar pukul 19.00 Wita, Kamis (26/12/24) malam ini.

Annar datang ke Polres Gowa didampingi dua pengacaranya.

Belum diketahui apakah Annar akan langsung ditahan atau masih dipulangkan usai diperiksa penyidik.

Dia disebut-sebut sebagai otak dari sindikat pabrik uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, pengusaha rasal Toraja karena diduga terlibat sindikat uang palsu di kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM). 

Rencananya, Annar dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (27/12/24) besok.

Ini adalah surat panggilan kedua setelah Annar mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama.

Kapoles Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak berharap Annar kooperatif di pemanggilan kali ini.

"Sebagai penyidik maka sudah kita layangkan surat panggilan pemeriksaan kedua. Kami berharap yang bersangkutan (ASS) kooperatif agar segera didapatkan keterangannya," ujarnya, Rabu (26/12/24).

Reonald mengaku mengetahui sosok Annar merupakan orang yang berpendidikan.

Sehingga dia mengharapkan Annar patuh terhadap hukum.

"Saya tahu persis yang bersangkutan berpendidikan dan patuh hukum sehingga saya minta tolong kooperatif," tegas Reonald Simanjuntak.

Ia menegaskan, jika Annar tidak memenuhi panggilan penyidik maka sesuai aturan akan dijemput paksa.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved