Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa

Dalam dupliknya, Annar menyinggung soal surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang menurutnya bukan miliknya.

Editor: Imam Wahyudi
ist
MENGAKU DIKRIMINALISASI - Terdakwa  uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang duplik di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025). Annar mengaku dikriminalisasi kasus uang palsu UIN. 

TRIBUNGOWA.COM – Terdakwa kasus dugaan uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Annar Sampetoding, mengaku dikriminalisasi.

Pengusaha asal Toraja ini menegaskan tuduhan keterlibatannya dalam percetakan dan peredaran uang palsu hanyalah rekayasa hukum.

Pernyataan itu disampaikan Annar saat membacakan duplik dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny dengan hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin.

Dalam dupliknya, Annar menyinggung soal surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang menurutnya bukan miliknya.

Ia juga menolak tuduhan penetapan dirinya sebagai DPO yang dianggap tidak berdasar.

“Saya saja sebagai tokoh masyarakat Sulsel dikriminalisasi, apalagi rakyat biasa,” ucap Annar di hadapan majelis hakim.

Dua penasihat hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin dan Sultani, turut membacakan duplik.

Mereka menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.

Sultani menyebut, fakta persidangan menunjukkan Annar tidak pernah memberi perintah, menyuruh, mendistribusikan, maupun membuat uang palsu.

“Sehingga Annar tidak terbukti bersalah melakukan tindakan sebagaimana dakwaan jaksa, dan karenanya harus dibebaskan atau dilepaskan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterangan sejumlah saksi, antara lain Syahruna, John, Ambo Ala, hingga Andi Ibrahim, tidak pernah menyatakan diperintah oleh Annar.

Bahkan, saksi sekaligus terdakwa John dan Syahruna telah mencabut BAP yang disebut-sebut direkayasa oleh oknum penyidik Polres Gowa.

“Annar tidak ada niat jahat, sehingga unsur mens rea tidak terpenuhi,” kata Sultani.

Lebih lanjut, ia menilai jaksa tidak mampu menghadirkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved