Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa
Dalam dupliknya, Annar menyinggung soal surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang menurutnya bukan miliknya.
Editor:
Imam Wahyudi
ist
MENGAKU DIKRIMINALISASI - Terdakwa uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang duplik di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025). Annar mengaku dikriminalisasi kasus uang palsu UIN.
Termasuk, bukti voice note maupun chat yang dituduhkan kepada Annar tidak pernah dapat dipertanggungjawabkan.
“Keterangan saksi Syahruna menegaskan terdakwa tidak pernah menyuruh membuat uang palsu,” ujarnya.
Selain itu, mesin cetak besar yang disita polisi disebut hanya untuk percetakan alat peraga kampanye (APK), bukan untuk uang palsu.
“Kami tetap pada pledoi, Yang Mulia,” pungkasnya.(sayyid)
Baca Juga
| Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding |
|
|---|
| Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan |
|
|---|
| Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
|
|---|
| Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
|
|---|
| Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa Annar Sampetoding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Annar-Salahuddin-123.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.