Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa

Dalam dupliknya, Annar menyinggung soal surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun yang menurutnya bukan miliknya.

Editor: Imam Wahyudi
ist
MENGAKU DIKRIMINALISASI - Terdakwa  uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang duplik di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025). Annar mengaku dikriminalisasi kasus uang palsu UIN. 

Termasuk, bukti voice note maupun chat yang dituduhkan kepada Annar tidak pernah dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterangan saksi Syahruna menegaskan terdakwa tidak pernah menyuruh membuat uang palsu,” ujarnya.

Selain itu, mesin cetak besar yang disita polisi disebut hanya untuk percetakan alat peraga kampanye (APK), bukan untuk uang palsu.

“Kami tetap pada pledoi, Yang Mulia,” pungkasnya.(sayyid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved