Polemik Revitalisasi Lapangan Sadan
Bupati Toraja Utara Tegaskan Revitalisasi Lapangan Sa’dan untuk Kepentingan Publik dan Generasi Muda
Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menegaskan bahwa revitalisasi lapangan adat Sa’dan senilai Rp4 miliar merupakan hibah tanpa...
Penulis: Anastasya Saidong Ridwan | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, menegaskan bahwa revitalisasi lapangan adat di Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan semata-mata hanya untuk kepentingan publik dan generasi muda.
Hal ini disampaikan Frederik terkait penolakan sebagian warga terhadap rencana revitalisasi lapangan adat tersebut.
Frederik menegaskan, proyek tersebut bertujuan menghadirkan ruang publik yang menyenangkan dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata lokal.
“Memberi ruang menyenangkan dan bermanfaat bagi masyarakat sesuai harapan orang tua-orang tua kita. Ini menjadi tempat berolahraga, rekreasi, dan kegiatan anak-anak muda kita, sekaligus pengembangan pariwisata melengkapi daya tarik wisata Tongkonan To’ Barana’ dan wisata air Sungai Sa’dan,” ujarnya kepada Tribun Toraja via sambungan telepon, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, revitalisasi lapangan Sa’dan memiliki manfaat luas dari segi ekonomi, pariwisata, dan pembinaan generasi muda.
Frederik juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki kedekatan emosional dengan lokasi tersebut.
Baca juga: Dedy Palimbong soal Penolakan Revitalisasi Lapangan Sa’dan: Pemda yang Beri Hibah, Bukan Sebaliknya
“Saya bagian dari keluarga dan semasa kami masih kecil, lapangan itu tempat kami bermain bola. Kalau sore banyak yang berkumpul di lapangan. Kalau dikatakan dipakai untuk upacara adat, hanya sebatas adu kerbau yang jelas-jelas bisa dilakukan di tempat lain seperti yang sudah dilakukan beberapa keluarga belakangan ini,” tambahnya.
Terkait kekhawatiran warga mengenai status tanah adat, Frederik menegaskan bahwa proyek tersebut murni bersifat hibah tanpa mengubah status kepemilikan tanah.
“Bantuan keuangan ini beda dengan DAK (Dana Alokasi Khusus, -red) atau DAU (dana alokasi umum, -red). Kalau seandainya kami meminta dan bukan hibah, itu ada readiness criteria. Itu isinya kejelasan lahan, penyerahan, dan sebagainya. Dari awal kita tidak pernah beri syarat apa pun, dan betul-betul hibah dan gratis, tis, tis. Mirip CSR perusahaan lah,” jelasnya.
Baca juga: Warga Tiga Tongkonan di Sadan Toraja Utara Tolak Revitalisasi Lapangan Adat Senilai Rp4 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/02062025_Frederik_Victor_Palimbong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.