Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan

Annar yang merupakan pengusaha keturunan Toraja, langsung menghampiri istrinya setelah sidang vonis ditunda.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Annar Salahuddin Sampetoding 

TRIBUNTORAJA.COM - Sidang vonis terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang mestinya digelar di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Rabu (24/9/25), ditunda.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dibantu dua hakim anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.

Dyan Martha Budhinugraeny mengatakan, majelis hakim belum siap membacakan putusan karena mengikuti pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Para hakim menjalani serangkaian tes hingga malam hari.

“Jadi kami belum selesai dengan putusan kami. Sidang saudara Annar kami tunda Rabu, 1 Oktober 2025,” ujar Dyan.

Annar yang merupakan pengusaha keturunan Toraja, langsung menghampiri istrinya setelah sidang vonis ditunda.

Ia menangis saat memeluk istrinya, sebelum kembali ke ruang tahanan.

Total ada 15 terdakwa kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Annar merupakan terdakwa terakhir yang belum menjalani sidang vonis.

Jaksa menuntut Annar pidana penjara 8 tahun dan denda Rp100 juta.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menilai Annar terbukti menyuruh Syahruna memproduksi uang palsu. 

Mengaku Dikriminalisasi 

Annar Sampetoding mengaku dikriminalisasi dalam kasus uang palsu UIN Alauddin.

Hal itu disampaikan saat sidang duplik di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Rabu (17/9/2025).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved