Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan
Annar yang merupakan pengusaha keturunan Toraja, langsung menghampiri istrinya setelah sidang vonis ditunda.
Annar menyinggung soal Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.
Ia mengaku SBN bukanlah miliknya.
Tuduhan keterlibatannya dalam pencetakan dan peredaran uang palsu hanyalah rekayasa hukum.
Annar menuturkan penetapan DPO juga tidak berdasar.
Apalagi belum ada proses pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu.
"Saya sebagai tokoh masyarakat Sulsel dikriminalisasi apalagi rakyat biasa," ujar Annar.
Kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, menganggap Annar tidak bersalah sesuai dakwaan penuntut umum.
Begitupula Sultani kuasa hukum Annar juga menganggap fakta persidangan, kliennya tidak terbukti bersalah.
Ia menilai Annar tidak pernah memberikan perintah, menyuruh, mendistribusikan dan membuat uang rupiah palsu
"Sehingga Annar tidak terbukti bersalah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dakwaan jaksa dan karenanya harus dibebaskan atau dilepaskan," ucap Sultani
Hal tersebut juga sesuai dengan fakta persidangan.
Di mana pernyataan saksi, Syahruna, John, Ambo Ala hingga Andi Ibrahim tidak pernah menyatakan disuruh oleh Annar.
Saksi sekaligus terdakwa John dan Syahruna telah mencabut BAP-nya.
BAP tersebut diduga direkayasa oleh oknum penyidik Polres Gowa.
"Annar tidak ada niat jahat, sehingga unsur mens rea tidak terpenuhi," ujarnya.
Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
![]() |
---|
Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
![]() |
---|
Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Cetak Uang Palsu Rp640 Juta, Eks Kapus UIN Alauddin Doktor Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.