Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan

Annar yang merupakan pengusaha keturunan Toraja, langsung menghampiri istrinya setelah sidang vonis ditunda.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Annar Salahuddin Sampetoding 

Sultani melanjutkan tidak ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup pada Annar.

Sistem pembuktian pidana pasal 184 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa dua alat bukti sah yang cukup.

Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan voice dan chat yang diduga Annar menyuruh membuat uang palsu.

"Keterangan saksi Syahruna menegaskan terdakwa tidak pernah menyuruh untuk buat uang palsu," katanya

Ia menambahkan, mesin cetak besar untuk alat peraga kampanye (APK) tidak pernah digunakan saksi Syahruna dan Andi Ibrahim karena mesin tersebut canggih

"Kami tetap pada pledoi Yang Mulia," ujarnya.(sayyid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved