Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan
Annar yang merupakan pengusaha keturunan Toraja, langsung menghampiri istrinya setelah sidang vonis ditunda.
Editor:
Imam Wahyudi
Sultani melanjutkan tidak ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup pada Annar.
Sistem pembuktian pidana pasal 184 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa dua alat bukti sah yang cukup.
Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan voice dan chat yang diduga Annar menyuruh membuat uang palsu.
"Keterangan saksi Syahruna menegaskan terdakwa tidak pernah menyuruh untuk buat uang palsu," katanya
Ia menambahkan, mesin cetak besar untuk alat peraga kampanye (APK) tidak pernah digunakan saksi Syahruna dan Andi Ibrahim karena mesin tersebut canggih
"Kami tetap pada pledoi Yang Mulia," ujarnya.(sayyid)
Baca Juga
Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
![]() |
---|
Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
![]() |
---|
Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Cetak Uang Palsu Rp640 Juta, Eks Kapus UIN Alauddin Doktor Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.