Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan

Annar yang merupakan pengusaha keturunan Toraja, langsung menghampiri istrinya setelah sidang vonis ditunda.

Editor: Imam Wahyudi
ist
Annar Salahuddin Sampetoding 

TRIBUNTORAJA.COM - Sidang vonis terdakwa kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding yang mestinya digelar di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Rabu (24/9/25), ditunda.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dibantu dua hakim anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.

Dyan Martha Budhinugraeny mengatakan, majelis hakim belum siap membacakan putusan karena mengikuti pelatihan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Para hakim menjalani serangkaian tes hingga malam hari.

“Jadi kami belum selesai dengan putusan kami. Sidang saudara Annar kami tunda Rabu, 1 Oktober 2025,” ujar Dyan.

Annar yang merupakan pengusaha keturunan Toraja, langsung menghampiri istrinya setelah sidang vonis ditunda.

Ia menangis saat memeluk istrinya, sebelum kembali ke ruang tahanan.

Total ada 15 terdakwa kasus uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar.

Annar merupakan terdakwa terakhir yang belum menjalani sidang vonis.

Jaksa menuntut Annar pidana penjara 8 tahun dan denda Rp100 juta.

Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menilai Annar terbukti menyuruh Syahruna memproduksi uang palsu. 

Mengaku Dikriminalisasi 

Annar Sampetoding mengaku dikriminalisasi dalam kasus uang palsu UIN Alauddin.

Hal itu disampaikan saat sidang duplik di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Rabu (17/9/2025).

Annar menyinggung soal Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp700 triliun.

Ia mengaku SBN bukanlah miliknya.

Tuduhan keterlibatannya dalam pencetakan dan peredaran uang palsu hanyalah rekayasa hukum.

Annar menuturkan penetapan DPO juga tidak berdasar.

Apalagi belum ada proses pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Saya sebagai tokoh masyarakat Sulsel dikriminalisasi apalagi rakyat biasa," ujar Annar.

Kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin, menganggap Annar tidak bersalah sesuai dakwaan penuntut umum.

Begitupula Sultani kuasa hukum Annar juga menganggap fakta persidangan, kliennya tidak terbukti bersalah.

Ia menilai Annar tidak pernah memberikan perintah, menyuruh, mendistribusikan dan membuat uang rupiah palsu

"Sehingga Annar tidak terbukti bersalah melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dakwaan jaksa dan karenanya harus dibebaskan atau dilepaskan," ucap Sultani

Hal tersebut juga sesuai dengan fakta persidangan.

Di mana pernyataan saksi, Syahruna, John, Ambo Ala hingga Andi Ibrahim tidak pernah menyatakan disuruh oleh Annar.

Saksi sekaligus terdakwa John dan Syahruna telah mencabut BAP-nya.

BAP tersebut diduga direkayasa oleh oknum penyidik Polres Gowa.

"Annar tidak ada niat jahat, sehingga unsur mens rea tidak terpenuhi," ujarnya.

Sultani melanjutkan tidak ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup pada Annar.

Sistem pembuktian pidana pasal 184 KUHAP, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa dua alat bukti sah yang cukup.

Jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan voice dan chat yang diduga Annar menyuruh membuat uang palsu.

"Keterangan saksi Syahruna menegaskan terdakwa tidak pernah menyuruh untuk buat uang palsu," katanya

Ia menambahkan, mesin cetak besar untuk alat peraga kampanye (APK) tidak pernah digunakan saksi Syahruna dan Andi Ibrahim karena mesin tersebut canggih

"Kami tetap pada pledoi Yang Mulia," ujarnya.(sayyid)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved