Cetak Uang Palsu Rp640 Juta, Eks Kapus UIN Alauddin Doktor Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun

Di rumah Annar yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, Andi Ibrahim Cs mencetak uang palsu Rp40 juta dalam pecahan

Editor: Imam Wahyudi
ist
UANG PALSU - Andi Ibrahim saat menjalani sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu  (6/8/2025). Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin dituntutan 8 tahun penjara. 

TRIBUNTORAJA.COM - Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Doktor Andi Ibrahim, dituntut 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu senilai Rp640 juta.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, dalam sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (6/8/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan memproduksi serta mengedarkan uang palsu bersama sejumlah rekannya.

“Menuntut terdakwa Andi Ibrahim dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 1 tahun,” ujar Aria Perkasa.

Majelis Hakim yang diketuai Dyan Martha Budhinugraeny kemudian menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi (pembelaan) pada Rabu (13/8/2025).

Andi Ibrahim bersama Syahruna dan Ambo Ala mencetak uang palsu di dua lokasi.

Lokasi pertama di rumah milik Annar Salahuddin Sampetoding, Jl Sunu 3, Makassar. 

Di rumah Annar yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, Andi Ibrahim Cs mencetak uang palsu Rp40 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Lokasi kedua di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo, Gowa.

Di lokasi ini, Andi Ibrahim dkk mencetak uang palsu Rp600 juta.

Sehingga, total uang palsu yang diproduksi mencapai Rp640 juta.

Kasus ini menyeret 15 orang sebagai terdakwa.

Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari ASN, guru, honorer, hingga pegawai bank yang perannya sebagai pengedar uang palsu.

15 terdakwa itu, yakni Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI), Sri Wahyudi Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar)
Satriadi (ASN DPRD Sulbar), Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (pengusaha/politikus) dan Kamarang.(sayyid)
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved