Kamis, 9 April 2026

Uang Palsu Produksi UIN Alauddin Rp1 Miliar Ditukar Rp100 Juta

Andi Ibrahim mengenal Hendra saat yang bersangkutan mencari temannya bernama Mubin Nasir, di kampus UIN Alauddin Makassar.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Uang Palsu Produksi UIN Alauddin Rp1 Miliar Ditukar Rp100 Juta
sayyid
UANG PALSU: Terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang kasus sindikat uang palsu dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM - Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang kasus sindikat uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/25).

Terdakwa Andi Ibrahim, mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, mengungkap sindikat uang palsu ini memiliki jaringan hingga ke Bank Indonesia (BI).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny.

Dalam keterangannya, Andi Ibrahim menyebut nama Hendra, pedagang pakaian keliling yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

Hendra disebut memesan uang palsu senilai Rp1 miliar untuk ditukar menjadi uang asli Rp100 juta, dengan dalih dimasukkan sebagai ‘uang reject’ yang nantinya dimusnahkan dan diganti oleh BI.

“Menurut pengakuan Hendra, dia punya kenalan di BI, bisa mengatur penukaran uang palsu yang dimasukkan sebagai uang reject. Dia bilang uang itu nantinya akan dibakar dan diganti uang asli,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim.

Andi Ibrahim mengenal Hendra saat yang bersangkutan mencari temannya bernama Mubin Nasir, di kampus UIN Alauddin Makassar.

Dalam pertemuan itu, Andi Ibrahim menawarkan mesin offset milik sepupunya bernama Muhammad Syahruna, kepada Hendra.

Pertemuan selanjutnya di Jl Sunu, Hendra diam-diam merekam video mesin offset saat diperlihatkan Syahruna.

Di lokasi sama, Hendra mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu, kemudian diuji dengan alat pendeteksi uang palsu, namun tertolak.

“Syahruna mengeluarkan kertas uang palsu miliknya dan mengatakan miliknya lolos pengecekan. Saat itulah Hendra menyampaikan butuh Rp1 miliar uang palsu untuk ditukar uang asli Rp100 juta,” jelas Andi.

Kepada hakim, Andi Ibrahim diberikan pemahaman oleh Hendra, uang yang akan ‘direject’ nantinya dihancurkan oleh BI dan diganti dengan uang asli.

Uang palsu itu disamarkan seolah-olah sebagai uang rusak.

“Katanya ada orang dalam di BI yang bisa bantu,” ujar Andi Ibrahim.

Sidang juga mengungkap video rekaman mesin offset yang direkam Hendra sempat beredar di media sosial, hingga akhirnya Syahruna diperintahkan oleh atasannya, Annar Salahuddin Sampetoding, untuk berhenti memproduksi uang palsu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved