Annar Sampetoding Mengaku Dikriminalisasi, Akan Laporkan Eks Kapolres Gowa ke Propam
Annar juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya menendang terdakwa Syahruna saat insiden usai sidang di depan Polres Gowa
TRIBUNTORAJA.COM - Terdakwa kasus dugaan sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
Dalam pernyataannya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/25), Annar menyebut akan melaporkan sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam Polri.
"Kasus ini penuh rekayasa. Saya tidak produksi, tidak edarkan uang palsu, dan tidak punya SBN Rp700 triliun. Kalau saya punya uang sebanyak itu, saya sudah jadi presiden," tegas Annar usai sidang dengan nada tinggi.
Ia mengaku telah difitnah dan dijadikan target kriminalisasi, termasuk sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) meski belum pernah diperiksa secara resmi oleh polisi.
Ia menyebut dirinya datang sendiri ke Polres Gowa, bukan ditangkap, dan merasa dipermainkan.
"Saya ini keturunan raja-raja, bukan pengecut. Tapi malah ditipu dan dikelo. Ini penghinaan terhadap saya dan keluarga besar saya," ujar Annar.
Tak tinggal diam, Annar menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan mantan Kapolda Sulsel Irjen Pol (Purn) Yudhiawan dan eks Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak ke Propam Mabes Polri.
“Saya sudah sampaikan ke teman-teman di Polres, saya pasti akan melawan. Laporan ke Propam sedang disiapkan,” tandasnya.
Annar juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya menendang terdakwa Syahruna saat insiden usai sidang di depan Polres Gowa pekan lalu.
"Itu hoaks. Yang saya bantu itu John, bukan Syahruna. Dia sudah tua, tidak bisa naik ke mobil tahanan. Saya bantu pakai kaki, masa saya pakai tangan? Nanti dibilang saya homo," ujarnya.
Pengusaha dan politikus asal Sulawesi Selatan ini juga menyayangkan penggunaan bukti fotokopi dalam persidangan, yang menurutnya tidak valid namun tetap dijadikan dasar hukum dalam proses peradilan.
"Ini pencemaran nama baik. Bukti fotokopi dijadikan dasar tuntutan, jelas-jelas itu rekayasa. Ini mencoreng citra hukum," ucapnya geram.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, bersama dua hakim anggota, menghadirkan saksi ahli serta saksi meringankan bagi para terdakwa, termasuk Annar.
Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Basri Baco dan Aria Perkasa serta tim kuasa hukum terdakwa.
Kasus dugaan produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan total 15 terdakwa, dengan dugaan produksi dilakukan di dua lokasi.
Yaitu rumah Annar di Jl Sunu, Makassar, dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa.(sayyid)
Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
![]() |
---|
Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
![]() |
---|
Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Cetak Uang Palsu Rp640 Juta, Eks Kapus UIN Alauddin Doktor Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.