Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Tendang Anak Buahnya di Mapolres Gowa

Sidang peninjauan setempat dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota, serta dihadiri tiga

Editor: Imam Wahyudi
sayyid
TENDANG ANAK BUAH - Terdakwa utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, menendang anak buahnya yang juga terdakwa kasus ini, Syahruna, di halaman Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi saat para terdakwa hendak menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa usai menjalani sidang peninjauan setempat di Mapolres Gowa, Rabu (23/7/2025).  

TRIBUNTORAJA.COM - Sidang peninjauan setempat (SP) kasus uang palsu sindikat Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) diwarnai insiden mengejutkan.

Terdakwa utama, Annar Salahuddin Sampetoding, menendang anak buahnya yang juga terdakwa kasus ini, Syahruna, di halaman Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi saat para terdakwa hendak menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa usai menjalani sidang peninjauan setempat di Mapolres Gowa, Rabu (23/7/2025). 

Tujuh terdakwa yang terlibat kasus pemalsuan uang, termasuk Annar dan Syahruna, antre masuk ke mobil tahanan dengan tangan diborgol dan mengenakan pakaian tahanan.

Tiba-tiba, Annar yang berada di belakang Syahruna, menendangnya dua kali tanpa peringatan.

Syahruna hanya diam dan tidak membalas.

Melihat insiden itu, jaksa dan polisi langsung menghampiri dan meredakan situasi.

Salah satu petugas terlihat menenangkan Annar.

Sidang peninjauan setempat dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota, serta dihadiri tiga jaksa penuntut umum (JPU). 

Yaitu Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa, serta para penasihat hukum para terdakwa.

Sidang lapangan ini digelar di tiga lokasi.

Pertama di Gedung Perpustakaan Kampus II UINAM, Jl Yasin Limpo, Gowa, yang menjadi tempat percetakan uang palsu.

Kemudian Mapolres Gowa yang menjadi tempat penyimpanan alat percetakan usai disita dan di Kejari Gowa, yang menjadi lokasi penyimpanan barang bukti berupa dua unit mobil.

Dalam perkara ini, tujuh orang didakwa sebagai bagian dari sindikat, yaitu Annar Salahuddin Sampetoding, Syahruna, Ambo Ala, Andi Ibrahim, John Biliater, Sukmawati, dan Satariah.

Tampar Syahruna

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved