Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Tendang Anak Buahnya di Mapolres Gowa
Sidang peninjauan setempat dipimpin Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny bersama dua hakim anggota, serta dihadiri tiga
Editor:
Imam Wahyudi
sayyid
TENDANG ANAK BUAH - Terdakwa utama kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, menendang anak buahnya yang juga terdakwa kasus ini, Syahruna, di halaman Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi saat para terdakwa hendak menaiki mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa usai menjalani sidang peninjauan setempat di Mapolres Gowa, Rabu (23/7/2025).
Sebelumnya, Annar juga menampar Syahruna di Rutan Makassar karena kecewa atas tindakan bawahannya mencetak uang palsu tanpa koordinasi.
“Saya tempeleng dia waktu di Rutan. Saya marah karena dia membuat uang palsu,” ungkap Annar dengan nada tinggi dalam sidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Rabu (25/6/25) lalu.
Pengakuan Annar itu sebagai pembelaan bahwa dia sama sekali tidak tahu jika Syahruna mencetak uang palsu.(sayyid)
Baca Juga
Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
![]() |
---|
Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
![]() |
---|
Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Cetak Uang Palsu Rp640 Juta, Eks Kapus UIN Alauddin Doktor Andi Ibrahim Dituntut 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.