Kamis, 23 April 2026

Eks Pejabat UIN Alauddin, Andi Ibrahim Ngaku Bayar Kartu Kredit dari Hasil Jual Uang Palsu

Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, akui pakai hasil penjualan uang palsu Rp16,5 juta untuk bayar kartu kredit.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Eks Pejabat UIN Alauddin, Andi Ibrahim Ngaku Bayar Kartu Kredit dari Hasil Jual Uang Palsu
Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
SIDANG UANG PALSU: Terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, menjalani sidang kasus sindikat uang palsu dengan agenda pemeriksaan terdakwa di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (2/7/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR — Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus sindikat uang palsu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025).

Andi Ibrahim, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, mengakui menggunakan sebagian hasil penjualan uang palsu untuk melunasi tagihan kartu kreditnya.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dyan, Andi Ibrahim menyebut menerima uang asli senilai Rp16,5 juta dari hasil penjualan uang palsu.

 

 

“Uang itu saya pakai untuk bayar kartu kredit,” ujar Andi Ibrahim di ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa total uang palsu yang diproduksi rekannya, Syahruna, mencapai Rp640 juta, seluruhnya dalam pecahan Rp100 ribu.

Uang palsu tersebut diterimanya secara bertahap.

 

Baca juga: Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Annar Sampetoding Tampar Anak Buahnya

 

Pada awalnya, ia menerima Rp40 juta uang palsu, namun uang tersebut dibakar karena kualitas cetakannya dianggap buruk.

“40 juta saya bakar karena hasilnya kurang bagus,” katanya.

Kemudian, Syahruna kembali memberikan Rp150 juta uang palsu.

 

Baca juga: Uang Palsu UIN Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved