Uang Palsu UIN Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim
Andi Ibrahim mengaku menyumbang ke anak yatim karena sering ke kantornya minta sumbangan.
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus uang palsu yang "percetakanannya" ditemukan di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (18/6/2025).
Sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa.
Salah satu terdakwa yang dihadirkan adalah Andi Ibrahim, pecatan Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin.
Dalam siang, terdakwa memberikan keterangan soal perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat diproduksi di area kampus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sejumlah pertanyaan kepada Andi Ibrahim, termasuk pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.
Dalam salah satu pertemuan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding (juga salah satu terdakwa), mereka menguji hasil cetakan uang palsu menggunakan mesin hitung uang.
“Waktu itu Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan selembar uang Rp 50.000 palsu yang ternyata ditolak mesin. Namun saat kertas (uang palsu yang disebut) uang layak edar dari terdakwa dimasukkan, mesin menerima. Artinya, uang palsu itu lolos,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim.
Fakta ini membuat Hendra tertarik membeli hasil cetakan tersebut.
Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra.
Hendra, yang kini berstatus buronan (DPO), disebut membeli uang palsu senilai Rp 4 juta seharga Rp 2 juta.
Bahkan, jumlah transaksi terus berlanjut hingga total mencapai Rp 1 miliar.
"Pertama Hendra terima Rp 4 juta, dan terus berlanjut. Kesepakatan bahkan mencapai satu miliar," kata Andi Ibrahim.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
“Anda kan PNS dan kepala perpustakaan, apakah sebanding dengan uang dua juta?” tanyanya.
"Di sinilah letak kebodohan saya karena mau terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini,” jawab Andi Ibrahim.
Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding |
![]() |
---|
Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan |
![]() |
---|
Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
![]() |
---|
Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.