Uang Palsu UIN Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim

Andi Ibrahim mengaku menyumbang ke anak yatim karena sering ke kantornya minta sumbangan.

Editor: Apriani Landa
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
DISUMBANGKAN KE ANAK YATIM - Sidang Uang Palsu. di PN Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (29/4/2025). Salah satu terdakwa uang palsu, Andi Ibrahim, mengaku sempat menyumbangkan uang palsu ke anak yatim. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus uang palsu yang "percetakanannya" ditemukan di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (18/6/2025).

Sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa.

Salah satu terdakwa yang dihadirkan adalah Andi Ibrahim, pecatan Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin.

Dalam siang, terdakwa memberikan keterangan soal perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat diproduksi di area kampus. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sejumlah  pertanyaan kepada Andi Ibrahim, termasuk pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra. 

Dalam salah satu pertemuan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding (juga salah satu terdakwa), mereka menguji hasil cetakan uang palsu menggunakan mesin hitung uang. 

“Waktu itu Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan selembar uang Rp 50.000 palsu yang ternyata ditolak mesin. Namun saat kertas (uang palsu yang disebut) uang layak edar dari terdakwa dimasukkan, mesin menerima. Artinya, uang palsu itu lolos,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim. 

Fakta ini membuat Hendra tertarik membeli hasil cetakan tersebut. 

Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra. 

Hendra, yang kini berstatus buronan (DPO), disebut membeli uang palsu senilai Rp 4 juta seharga Rp 2 juta. 

Bahkan, jumlah transaksi terus berlanjut hingga total mencapai Rp 1 miliar. 

"Pertama Hendra terima Rp 4 juta, dan terus berlanjut. Kesepakatan bahkan mencapai satu miliar," kata Andi Ibrahim

Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny. 

“Anda kan PNS dan kepala perpustakaan, apakah sebanding dengan uang dua juta?” tanyanya. 

"Di sinilah letak kebodohan saya karena mau terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini,” jawab Andi Ibrahim

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved