Uang Palsu UIN Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim
Andi Ibrahim mengaku menyumbang ke anak yatim karena sering ke kantornya minta sumbangan.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan Rp 470 juta uang palsu di rumah kerja Andi Ibrahim.
Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bahwa sebagian dari uang itu diberikan kepada Mubin Nasir, pegawai honorer di UIN Alauddin yang juga menjadi terdakwa.
“Saya berikan Rp 150 juta kepada Mubin karena katanya butuh. Saya sudah bilang itu uang palsu, tapi dia memelas,” ucap Andi.
Sebulan kemudian, Andi menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin. “Katanya ini hasil penjualan uang palsu,” tambahnya.
Disumbangkan ke Anak Yatim
Ketika ditanya soal aliran dana tersebut, Andi Ibrahim memberikan jawaban yang mengejutkan.
Ia mengaku menyumbangkan sebagian uang kepada anak-anak yatim.
“Uangnya saya sumbangkan ke anak yatim karena banyak yang sering ke kantor minta sumbangan,” ujarnya.
Dalam kasus uang palsu ini, total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, sebagian merupakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Andi Ibrahim.
Nilai uang palsu yang berhasil diproduksi diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan kualitas tinggi yang lolos deteksi mesin hitung dan x-ray.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa lainnya dan menghadirkan saksi ahli dalam waktu dekat.
(*/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap di Sidang: Uang Palsu UIN Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim hingga Rp 1 Miliar di Tangan Buronan"
Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding |
![]() |
---|
Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan |
![]() |
---|
Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
![]() |
---|
Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.