Uang Palsu UIN Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim
Andi Ibrahim mengaku menyumbang ke anak yatim karena sering ke kantornya minta sumbangan.
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan kasus uang palsu yang "percetakanannya" ditemukan di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (18/6/2025).
Sidang kali ini mendengarkan keterangan terdakwa.
Salah satu terdakwa yang dihadirkan adalah Andi Ibrahim, pecatan Kepala Perpustakaan Kampus 2 UIN Alauddin.
Dalam siang, terdakwa memberikan keterangan soal perannya dalam jaringan peredaran uang palsu yang sempat diproduksi di area kampus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sejumlah pertanyaan kepada Andi Ibrahim, termasuk pertemuannya dengan terdakwa utama Syahruna dan seorang buronan bernama Hendra.
Dalam salah satu pertemuan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding (juga salah satu terdakwa), mereka menguji hasil cetakan uang palsu menggunakan mesin hitung uang.
“Waktu itu Hendra mengeluarkan mesin hitung uang dan selembar uang Rp 50.000 palsu yang ternyata ditolak mesin. Namun saat kertas (uang palsu yang disebut) uang layak edar dari terdakwa dimasukkan, mesin menerima. Artinya, uang palsu itu lolos,” ujar Andi Ibrahim di hadapan majelis hakim.
Fakta ini membuat Hendra tertarik membeli hasil cetakan tersebut.
Namun, transaksi dibatalkan setelah Syahruna mengetahui bahwa proses uji coba direkam menggunakan ponsel oleh Hendra.
Hendra, yang kini berstatus buronan (DPO), disebut membeli uang palsu senilai Rp 4 juta seharga Rp 2 juta.
Bahkan, jumlah transaksi terus berlanjut hingga total mencapai Rp 1 miliar.
"Pertama Hendra terima Rp 4 juta, dan terus berlanjut. Kesepakatan bahkan mencapai satu miliar," kata Andi Ibrahim.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny.
“Anda kan PNS dan kepala perpustakaan, apakah sebanding dengan uang dua juta?” tanyanya.
"Di sinilah letak kebodohan saya karena mau terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu ini,” jawab Andi Ibrahim.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan Rp 470 juta uang palsu di rumah kerja Andi Ibrahim.
Di hadapan majelis hakim, ia mengakui bahwa sebagian dari uang itu diberikan kepada Mubin Nasir, pegawai honorer di UIN Alauddin yang juga menjadi terdakwa.
“Saya berikan Rp 150 juta kepada Mubin karena katanya butuh. Saya sudah bilang itu uang palsu, tapi dia memelas,” ucap Andi.
Sebulan kemudian, Andi menerima uang asli senilai Rp 62 juta dari Mubin. “Katanya ini hasil penjualan uang palsu,” tambahnya.
Disumbangkan ke Anak Yatim
Ketika ditanya soal aliran dana tersebut, Andi Ibrahim memberikan jawaban yang mengejutkan.
Ia mengaku menyumbangkan sebagian uang kepada anak-anak yatim.
“Uangnya saya sumbangkan ke anak yatim karena banyak yang sering ke kantor minta sumbangan,” ujarnya.
Dalam kasus uang palsu ini, total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, sebagian merupakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk Andi Ibrahim.
Nilai uang palsu yang berhasil diproduksi diperkirakan mencapai triliunan rupiah, dengan kualitas tinggi yang lolos deteksi mesin hitung dan x-ray.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa lainnya dan menghadirkan saksi ahli dalam waktu dekat.
(*/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap di Sidang: Uang Palsu UIN Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim hingga Rp 1 Miliar di Tangan Buronan"
Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding |
![]() |
---|
Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan |
![]() |
---|
Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
![]() |
---|
Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.