Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding
Majelis Hakim menyatakan Andi Ibrahim terbukti menyuruh membeli alat cetak untuk memproduksi rupiah palsu.
Tayang:
Editor:
Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Terdakwa-Annar-Salahuddin-S3rrr.jpg)
sayyid
Jaksa menegaskan Annar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus uang palsu.
“Apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi tentang terdakwa tidak bersalah tidak berdasar hukum. Kami tetap pada tuntutan,” ujar Aria Perkasa.
Majelis Hakim dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny juga menolak permohonan penangguhan penahanan Annar.
“Karena acara persidangan tinggal sebentar,” kata Dyan.
Sidang Annar Sampetoding dijadwalkan berlanjut pada Rabu (17/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan.(sayyid)
Baca Juga
| Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding |
|
|---|
| Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan |
|
|---|
| Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
|
|---|
| Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
|
|---|
| Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa Annar Sampetoding |
|
|---|