Kepala Perpustakaan UINAM Divonis 7 Tahun Terkait Uang Palsu, Jaksa Tolak Pledoi Annar Sampetoding
Majelis Hakim menyatakan Andi Ibrahim terbukti menyuruh membeli alat cetak untuk memproduksi rupiah palsu.
Editor:
Imam Wahyudi
sayyid
UANG PALSU - Annar Salahuddin Sampetoding memberi keterangan usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang
Jaksa menegaskan Annar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus uang palsu.
“Apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi tentang terdakwa tidak bersalah tidak berdasar hukum. Kami tetap pada tuntutan,” ujar Aria Perkasa.
Majelis Hakim dipimpin Dyan Martha Budhinugraeny juga menolak permohonan penangguhan penahanan Annar.
“Karena acara persidangan tinggal sebentar,” kata Dyan.
Sidang Annar Sampetoding dijadwalkan berlanjut pada Rabu (17/9/2025) dengan agenda pembacaan putusan.(sayyid)
Baca Juga
| Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Divonis 5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sama-sama Banding |
|
|---|
| Sidang Vonis Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetoding Ditunda Pekan Depan |
|
|---|
| Sidang Duplik Uang Palsu, Pengusaha Toraja Annar Sampetoding Mengaku Keterlibatannya Direkayasa |
|
|---|
| Annar Sampetoding Ngaku Dimintai Rp5 Miliar Agar Bebas, Jaksa Buru-Buru Bantah |
|
|---|
| Mangkir Lagi dari Sidang Tuntutan, Jaksa Ancam Jemput Paksa Annar Sampetoding |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Terdakwa-Annar-Salahuddin-S3rrr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.