Tersangka Korupsi Proyek Jalan

BREAKING NEWS: Cabjari Tana Toraja Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Torut

Kedua tersangka, BTP dan ATR, disebutkan membuat kerugian negara sebesar Rp 892.146.005.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Kepala Cabjari Tator, Deri F Rachman, mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan di Toraja Utara, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Cabang Kejaksaan (Cabjari) Negeri Tana Toraja mengumumkan 2 tersangka dugaan kasus korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara pada tahun anggaran 2018.

Hal ini ia sampaikan Kepala Cabjari Tator, Deri F Rachman, di Cabjari Rantepao, Jl Poros Bolu-Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (7/11/2023) sore.

Pria berdarah Sunda ini mengatakan kedua tersangka itu adalah BTP dan ATR.

BTP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara. Sedangkan ATR adalah Direktur PT Kurnia Agung Persada yang merupakan rekanan.

“Benar bahwa keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005," ucapnya.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Cabjari Rantepao belum menahan keduanya. Deri mengatakan bahwa kedua tersangka kooperatif selama pemeriksaan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved