Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Ini Modus PNS Dinas PUPR Torut Korupsi Anggaran Proyek Jalan, Kerugian Negara Rp 892 Juta

Kedua tersangka kongkalikong mengubah volume bebeberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi.

|
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Freedy Samuel
Kepala Cabjari Tator, Deri F Rachman, mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan di Toraja Utara 

TRIBUNTOTRAJA.COM, RANTEPAO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara, BTP, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek jalan yang menghubungkan Bangkelekila’ – To’ Yasa tahun anggaran 2018.

BTP ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabag Kejari (Cabjari) Tana Toraja di Rantepao, Selasa (7/11/2023).

BTP merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Toraja Utara

Selain BTP, Cabjari Tana Toraja di Rantepao juga menetapkan ATR sebagai tersangka. ATR adalah Direktur PT Kurnia Agung Persada yang merupakan rekanan dalam proyek tersebut.

Kepala Cabjari Tator di Rantepao, Deri F Rachman, mengatakan bahwa pada pekerjaan proyek tersebut, kedua tersangka kongkalikong mengubah volume bebeberapa item pekerjaan tanpa didahului dengan permintaan secara resmi.

Selain itu, mereka juga mengubah volume pekerjaan tanpa sepengetahuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawasan.

“Perubahan volume hanya atas persetujuan lisan antara tersangka BTP dan tersangka ATR. Keduanya juga tidak melaporkan perubahan volume tersebut kepada pengguna anggaran,” tutur Deri.

“Keduanya melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 892.146.005," ucapnya.

Deri mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain setelah ada pengembangan.

"Saya tidak bisa bilang tidak dan tidak bisa bilang iya, tetapi segala kemungkinan bisa jadi," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved