Dugaan Korupsi Basarnas

Meski Tanpa Sprindik, Ini Alasan KPK Umumkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka

Alex menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka merupakan pihak yang diduga melakukan pidana berdasarkan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan alasan pihaknya mengumumkan Kepala basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi.

Diketahui, penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas yang diumumkan KPK menjadi persoalan karena pihak TNI merasa keberatan dengan status tersebut.

Dalam pernyataannya, Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menyatakan status tersangka prajurit TNI hanya bisa diputuskan oleh penyidik militer.

 

 

Terkait hal itu, Alexander mengakui bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diberikan KPK, memang tidak ada nama dari pihak TNI.

Namun, pihaknya tetap menetapkan Henri dan bawahannya, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap karena secara materiil sudah jelas.

“Saya bilang secara substansi. Klarifikasi ketemu wartawan kan secara substansi dan materiil (memenuhi),” kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023) dikutip Kompas TV.

 

Baca juga: Buntut Kasus Suap di Basarnas, Presiden Jokowi Aka Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil

 

Alex menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka merupakan pihak yang diduga melakukan pidana berdasarkan kecukupan alat bukti.

Karena alat bukti dirasa sudah cukup, kata dia, KPK menganggap secara substansi, Kepala Basarnas dan anak buahnya layak ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Alex menyebut, pihaknya tetap memahami bahwa secara administrasi, Puspom TNI yang seharusnya berwenang menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Kabasarnas dan Letkol Afri.

 

Baca juga: Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Kepala Basarnas

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved