Dugaan Korupsi Basarnas
Meski Tanpa Sprindik, Ini Alasan KPK Umumkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka
Alex menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka merupakan pihak yang diduga melakukan pidana berdasarkan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan alasan pihaknya mengumumkan Kepala basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Kepala Basarnas yang diumumkan KPK menjadi persoalan karena pihak TNI merasa keberatan dengan status tersebut.
Dalam pernyataannya, Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI menyatakan status tersangka prajurit TNI hanya bisa diputuskan oleh penyidik militer.
Terkait hal itu, Alexander mengakui bahwa dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diberikan KPK, memang tidak ada nama dari pihak TNI.
Namun, pihaknya tetap menetapkan Henri dan bawahannya, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka suap karena secara materiil sudah jelas.
“Saya bilang secara substansi. Klarifikasi ketemu wartawan kan secara substansi dan materiil (memenuhi),” kata Alex kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7/2023) dikutip Kompas TV.
Baca juga: Buntut Kasus Suap di Basarnas, Presiden Jokowi Aka Evaluasi Penempatan TNI di Jabatan Sipil
Alex menjelaskan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka merupakan pihak yang diduga melakukan pidana berdasarkan kecukupan alat bukti.
Karena alat bukti dirasa sudah cukup, kata dia, KPK menganggap secara substansi, Kepala Basarnas dan anak buahnya layak ditetapkan sebagai tersangka.
Namun demikian, Alex menyebut, pihaknya tetap memahami bahwa secara administrasi, Puspom TNI yang seharusnya berwenang menerbitkan Sprindik penetapan tersangka Kabasarnas dan Letkol Afri.
Baca juga: Panglima TNI Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Kepala Basarnas
Komisi Pemberantasan Korupsi
korupsi
KPK
Basarnas
Alexander Marwata
Henri Alfiandi
operasi tangkap tangan
| Letkol Afri Budi Disebut Terima Suap Rp 9,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Basarnas |
|
|---|
| Puspom TNI dan Gandeng KPK Geledah Kantor Basarnas, Ini Yang Ditemukan |
|
|---|
| Danpuspom: TNI Tak Terima Kabasarnas Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
| Panglima TNI Tegaskan Tak Akan Lindungi Kepala Basarnas |
|
|---|
| Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Meski Sempat Keberatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-Alexander-Marwata-di-Balai-Kota-DKI-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.