Dugaan Korupsi Basarnas
Puspom TNI dan Gandeng KPK Geledah Kantor Basarnas, Ini Yang Ditemukan
Selama 7 jam penyidik mengobok-obok Kantor Basarnas untuk mencari barang bukti kasus suap yang merugikan negara hingga Rp 83 miliar.
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menindaklanjuti kasus suap di Basarnas, penyidik Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan enggeledahan di kantor pusat Basarnas Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Kasus suap ini menjerat Kepala Basarnas, Marsdya (Purn) Henri Alfiandi.
Juga menyandung anggota TNI lainnya yaitu Letkol Afri Budi Cahyanto yang merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Basarnas.
Penyidik gabungan ini berjumlah 30 orang, masing-masing 22 dari Puspom TNI dan delapan orang dari KPK. Selama 7 jam penyidik mengobok-obok Kantor Basarnas untuk mencari barang bukti kasus suap yang merugikan negara hingga Rp 83 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, sejumlah barang bukti berhasil dibawa dan disita tim Penyidik, seperti bukti transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan, dan dokumen surat-surat penting lainnya terkait pengadaan barang jasa yang ada di Basarnas tahun 2023.
Selain dokumen tertulis tersebut, juga ditemukan dan disita rekaman CCTV di Basarnas terkait perkara tersangka Henri.
Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut menunjukkan sinergitas kedua lembaga dalam mengungkap kasus dugaan suap di tubuh Basarnas.
Julius mengatakan bahwa penggeledahan yang berlangsung selama lebih kurang 7 jam mulai dari pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WIB.
"Semuanya berjalan lancar tanpa halangan," ungkap Julius.
Semua ruangan yang dinilai terkait dengan barang bukti, kata Julius, diperiksa oleh Penyidik KPK maupun Puspom TNI.
"Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa dua boks dan satu koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” kata Julius dalam keterangan resmi Puspen TNI pada Jumat (4/8/2023).
Dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Basarnas tersebut lima orang telah ditetapkan tersangka. Dua di antaranya yakni Henri dan Afri merupakan personel TNI aktif. Keduanya ditetapkan tersangka penerima suap oleh Puspom TNI.
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah Puspom TNI menggelar penyelidikan hingga ditemukan unsur pidana dan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditahan di Puspom TNI AU.
Sedangkan tiga orang lainnya yang merupakan warga sipil yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil.
Letkol Afri Budi Disebut Terima Suap Rp 9,9 Miliar dalam Kasus Korupsi Basarnas |
![]() |
---|
Danpuspom: TNI Tak Terima Kabasarnas Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Panglima TNI Tegaskan Tak Akan Lindungi Kepala Basarnas |
![]() |
---|
Puspom TNI Akhirnya Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Meski Sempat Keberatan |
![]() |
---|
Meski Tanpa Sprindik, Ini Alasan KPK Umumkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.