Dugaan Korupsi Basarnas

Puspom TNI dan Gandeng KPK Geledah Kantor Basarnas, Ini Yang Ditemukan

Selama 7 jam penyidik mengobok-obok Kantor Basarnas untuk mencari barang bukti kasus suap yang merugikan negara hingga Rp 83 miliar.

Editor: Apriani Landa
Dokumentasi Puspen TNI
Penyidik dari Puspom TNI dan KPK menggeledah kantor pusat Basarnas Jakarta untuk mencari barang bukti dalam kasus suap eks Kabasarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto, Jumat (4/8/2023). 

Ketiganya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.

Henri dan Budi ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima suap dari sejumlah vendor proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas periode 2021-2023.

Adapun dalam proses pemeriksaan kasus suap Kabasarnas yang ditangani oleh KPK, Puspom TNI akan berkoordinasi penyidik KPK.

Hal tersebut merupakan arahan Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dengan Puspom TNI ke depan akan terus dibina.

"Koordinasi penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan personel TNI," ujar Agung.

Sebelumnya, Puspom TNI sempat mengutarakan keberatan atas penetapan tersangka kasus suap terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, keduanya adalah prajurit TNI aktif.

Puspom TNI menyebut ada ketentuan dan aturan hukum sendiri terhadap anggota militer, dan menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap anggota militer menyalahi aturan.

Atas keberatan ini, KPK menyampaikan permohonan maaf dan mengaku khilaf.

Dalam penjelasan KPK di pemeriksaan awal, Henri Alfiandi bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto diduga menerima uang Rp 88,3 miliar dari beberapa vendor pemenang beberapa proyek di Basarnas periode 2021-2023.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan Rp 999,7 juta dari tangan Afri Budi. Uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (PT IGK), Marilya.

Pada Selasa (25/7/2023) siang, KPK mengamankan Marilya (MR), HW sopir Marilya, dan ER pegawai Marilya di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur.

Diduga, MR telah menyerahkan uang sebesar Rp 999,7 juta kepada Afri.

Dalam pemeriksaan, penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

Tak berselang lama, tim kemudian menangkap Afri di sebuah restoran soto di Jatisampurna, Bekasi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved