Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusar sebelumnya memutuskan penahanan Lukas Enembe dibantarkan selama 14 hari karena kondisi...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Lukas Enembe terkait pembantaran penahanan.
Hakim mengabulkan permohonan tersebut karena mempertimbngkan kondisi kesehatan Lukas Enembe atas penyakit yang dideritanya.
"Permohonan dari terdakwa Lukas Enembe mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca juga: Lukas Enembe Mengamuk Dengar Dakwaan Jaksa, Hakim: Terdakwa Sudah Minum Obat?
Hakim Rianto mengatakan, pembantaran penahanan dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Dalam penetapan pembantaran ini, hakim mempertimbangkan hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto demi menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan.
"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas Enembe, atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," kata Hakim.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi, Lukas Enembe Hadir Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Sakit
Dalam penetapan ini, Hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk melaporkan secara berkala perkembangan kesehatan Gubernur nonaktif Papua itu.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis," kata Hakim.
Adapun dalam perkara ini, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, didakwa telah menerima suap senilai total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(*)
Gubernur Papua
Lukas Enembe
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tipikor
Makin Berat, Hukuman Lukas Enembe Ditambah Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Disebut Miliki Hotel Angkasa Papua, Lukas Enembe: Itu Punya Rijatono Lakka |
![]() |
---|
Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan dalam Sidang Pembelaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.