Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan dalam Sidang Pembelaan

Lukas pun menilai, karena jumlah penerimaan hadiah dan gratifikasi yang terus berubah, membuktikan KPK masih mencari-cari kesalahannya, sehingga...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
kompas.com
Lukas Enembe jalani persidangan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam kasus dugaan peneriman suap dan gratifikasi.

Demikian hal tersebut disampaikan Lukas Enembe dalam nota pembelaannya atau pleidoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Lukas menjelaskan, dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa peristiwa tindak pidana penerimaan gratifikasi yang dituduhkan kepadanya terjadi pada 2017 sampai 2020.

 

 

Namun, lanjut dia, mengapa di dalam persidangan muncul keterangan adanya penerimaan gratifikasi dari Direktur PT Indo Papua Budi Sultan pada 2013.

Padahal, sesungguhnya peristiwa pada tahun tersebut adalah urusan pinjam meminjam antara Budi Sultan dengan Direktur Utama (Dirut) PT Laut Timur Papua, Sherly Susan.

Dengan memunculkan urusan pinjam meminjam antara kedua orang tersebut dalam dakwaan, kata Lukas, maka tidak ada suap dan gratifikasi terhadap dirinya pada 2017 hingga 2020.

 

Baca juga: Tuntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Sebut Perilaku Lukas Enembe yang Tak Sopan Jadi Pemberat

 

“Masalah pinjaman seesar Rp1 miliar dari Budi Sultan dengan Sherly Susan tidak ada hubungan dengan saya,” kata Lukas dalam persidangan.

Karena itu, Lukas Enembe menolak tuduhan jaksa yang mendakwa dirinya menerima gratifikasi hingga Rp47,8 miliar.

Sebab, ia mengaku tidak pernah menerima pemberian dari Budi Sultan.

 

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe, Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved