Kasus Lukas Enembe
Makin Berat, Hukuman Lukas Enembe Ditambah Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Hukuman ini diubah usai Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Hukuman ini diubah usai Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (7/12/2023).
Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata amar putusan tersebut.
Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” begitu bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Selain memperberat hukuman penjara, pidana denda Lukas juga diperberat menjadi sebesar Rp1 miliar.
Adapun jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Kemudian, hakim turut memperberat hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.
Baca juga: Disebut Miliki Hotel Angkasa Papua, Lukas Enembe: Itu Punya Rijatono Lakka
| Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
|
|---|
| Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
|
|---|
| Disebut Miliki Hotel Angkasa Papua, Lukas Enembe: Itu Punya Rijatono Lakka |
|
|---|
| Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan dalam Sidang Pembelaan |
|
|---|
| Tuntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Sebut Perilaku Lukas Enembe yang Tak Sopan Jadi Pemberat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/Terdakwa-Gubernur-Papua-nonaktif-Lukas-Enembe.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.