Kasus Lukas Enembe

Makin Berat, Hukuman Lukas Enembe Ditambah Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Hukuman ini diubah usai Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/8/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Lukas Enembe dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Hukuman ini diubah usai Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PT DKI Jakarta, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (7/12/2023).

 

 

Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst tanggal 19 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata amar putusan tersebut.

Majelis hakim menyatakan Gubernur Papua nonaktif tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” begitu bunyi putusan tersebut.

 

Baca juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

 

Selain memperberat hukuman penjara, pidana denda Lukas juga diperberat menjadi sebesar Rp1 miliar.

Adapun jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Kemudian, hakim turut memperberat hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar.

 

Baca juga: Disebut Miliki Hotel Angkasa Papua, Lukas Enembe: Itu Punya Rijatono Lakka

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved