Kasus Lukas Enembe

Tuntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Sebut Perilaku Lukas Enembe yang Tak Sopan Jadi Pemberat

Menurut jaksa, Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
warta kota/nuril yatul
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berjalan pelan usai mendengar tuntutan JPU 10 tahun enam bulan atas kasus suap dan gratifikasi. Enembe nampak syok atas tuntutan tersebut. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Dalam tuntutannya, jaksa turut membeberkan hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam menuntut Lukas Enembe.

Jaksa menyebut sikap tidak sopan Lukas Enembe selama persidangan menjadi salah satu poin pertimbangan untuk menuntut pidana 10,5 tahun penjara.

 

 

"Hal yang memberatkan, terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Tak hanya itu, jaksa juga mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa berbelit-berbelit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

 

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan

 

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, yakni Lukas Enembe belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Selanjutnya, jaksa pun membacakan tuntuan terhadap Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Jaksa menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

 

Baca juga: Dicecar Jaksa Soal Penukaran Uang Asing, Lukas Enembe Ngamuk dan Lempar Mikrofon di Ruang Sidang

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved