Kasus Lukas Enembe
Dicecar Jaksa Soal Penukaran Uang Asing, Lukas Enembe Ngamuk dan Lempar Mikrofon di Ruang Sidang
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Lukas soal penukaran mata uang yang melibatkan dirinya dengan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe mengamuk hingga membanting mikrofon di dalam ruang sidang.
Peristiwa itu terjadi saat Gubernur Papua nonaktif tersebut diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/9/2023).
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Lukas soal penukaran mata uang yang melibatkan dirinya dengan saksi bernama Dommy Yamamoto.
Lukas mengungkapkan bahwa penukaran uang itu dilakukan Lukas melalui ajudan.
"Apa saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu kepada Dommy. Ini duit cash-nya kasihkan ke Dommy untuk ditukar atau bagaimana? Begitu berarti diperintah, ketemu dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya, Pak Lukas?" cecar jaksa dikutip tayangan Kompas TV.
"Begitu yang terjadi," jawab Lukas.
Baca juga: Sambil Tertawa, Saksi Sebut Lukas Enembe Kalah Terus Saat Main Judi
"Ini kan dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana? Jadi semua lewat ajudan? Tidak ada yang lewat Pak Lukas? Karena tadi, ketika ditanya majelis, Pak Lukas sendiri atau pun dengan ajudan? Maka saya tanya dengan Pak Lukas sendiri, bagaimana caranya menukar?" tanya jaksa.
"Pokoknya itu yang terjadi," jawab Lukas.
Jaksa pun berusaha menggali keterangan Lukas, dengan mempertanyakan terkait mekanisme penukaran rupiah ke dolar Singapura yang dilakukan Lukas Enembe.
Baca juga: Keluhan Tahanan Tipikor di Rutan KPK: Lukas Enembe Jorok Hingga BAB Tak Cebok
Lukas Enembe
suap
Kasus Gratifikasi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta
Gubernur Papua
Komisi Pemberantasan Korupsi
JPU
KPK
banting mikrofon
OC Kaligis
Makin Berat, Hukuman Lukas Enembe Ditambah Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Disebut Miliki Hotel Angkasa Papua, Lukas Enembe: Itu Punya Rijatono Lakka |
![]() |
---|
Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan dalam Sidang Pembelaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.