Kasus Lukas Enembe
Keluhan Tahanan Tipikor di Rutan KPK: Lukas Enembe Jorok Hingga BAB Tak Cebok
Bahkan, disebutkan dalam surat, saat awal-awal penahanan Lukas Enembe, yang bersangkutan bugil setelah ngompol di lorong depan kamar isolasi.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Sebanyak 20 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan kelakuan Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe.
Mereka meminta agar Lukas bisa dipindahkan ke rumah sakit.
Permintaan ini dilayangkan karena mereka tak tahan hidup bersama Lukas yang dalam enam bulan terakhir memiliki perilaku yang sangat jorok.
Dikutip dari Tribun Jabar, Senin (7/8/2023) para tahanan di rutan KPK melayangkan surat permintaan agar Lukas Enembe dapat dipindahkan ke rumah sakit.
“Dan di beberapa bulan terakhir ini, oleh karena kondisi kesehatannya, tindakan/perbuatan berikut ini sudah membuat kami warga tahanan MP (Rutan Merah Putih) menjadi tidak nyaman, dan juga sangat mungkin menimbulkan bahaya terhadap kesehatan kami," bunyi surat itu.
"Yaitu: a. Kencing di celana tempat tidur, b. Kencing di celana di kursi bersama, c. Meludah ke lantai ataupun di tempat-tempat lain di mana dia berada, d. Tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, e. Tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti," imbuhnya.
Baca juga: Lukas Enembe Wajib Cuci Darah Rutin, Idap Penyakit Ginjal Kronik Stadium 5
Bahkan, disebutkan dalam surat, saat awal-awal penahanan Lukas Enembe, yang bersangkutan bugil setelah ngompol di lorong depan kamar isolasi.
Hal itu terjadi sebelum delegasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Rutan Merah Putih.
"Maka, demi menjaga penampilan bersih rumah tahanan, kami dengan tergesa-gesa mengganti kasur dan sprei di kamar Bapak Lukas Enembe, serta memakaikan dia celana, dan kemudian, kami agak menyesali perbuatan baik kami ini," tulis surat tahanan KPK.
Baca juga: KPK Minta Cabut Pembantaran, Lukas Enembe Kembali ke Tahanan Usai Diperiksa Dokter Terawan
KPK Terima Surat Para Tahanan
Makin Berat, Hukuman Lukas Enembe Ditambah Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Disebut Miliki Hotel Angkasa Papua, Lukas Enembe: Itu Punya Rijatono Lakka |
![]() |
---|
Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan dalam Sidang Pembelaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.