KPK Minta Cabut Pembantaran, Lukas Enembe Kembali ke Tahanan Usai Diperiksa Dokter Terawan
Diketahui, penahanan Lukas Enembe dibantarkan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sejak 27 Juni 2023.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi kesehatan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe setelah dilakukan pembantaran.
Diketahui, penahanan Lukas Enembe dibantarkan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sejak 27 Juni 2023.
Setelah keluar keputusan majelis hakim tersebut, jaksa KPK mengatakan, bahwa pihaknya langsung membawa Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Aangkatan Darat atau RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sesuai dengan permintaan bahwa Lukas Enembe ingin diperiksa oleh Dokter Terawan, dan pada tanggal 5 Juli dia (Lukas Enembe) sudah diperiksa oleh dokter Terawan,” kata Jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (10/7/2023).
Hasil pemeriksaan Gubernur Papua nonaktif itu, lanjut Jaksa KPK, bahwa bahwa tim dokter RSPAD menyatakan bahwa Lukas Enembe dapat melanjutkan pengobatan secara rawat jalan.
Karena kondisi terdakwa Lukas Enembe membaik, Jaksa KPK pun kembali menahan Lukas Enembe ke rumah tahanan atau Rutan Salemba cabang KPK pada Jumat, 7 Juli 2023.
Baca juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Kembali Jalani Sidang Hari Ini
“Seperti penyampaian yang mulia pada persidangan sebelumnya, kalau sudah siap (Lukas Enembe) dikembalikan lagi ke rutan,” ujar Jaksa KPK.
“Maka kami pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 pukul 15.00 WIB membawa Pak Lukas enembe dari RSPAD kembali ke Rutan Salemba cabang KPK.”
Selanjutnya, Jaksa KPK memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan pencabutan terkait pembantaran terahdap Lukas Enembe.
Baca juga: Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 T, KPK: Paling Banyak Beli Makan dan Minum Fiktif
Komisi Pemberantasan Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
KPK
Pengadilan Tipikor
Lukas Enembe
RSPAD Gatot Subroto
Dokter Terawan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
korupsi
| Aliansi Masyarakat Gugat Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ke PTUN Jakarta | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| KPK: Tana Toraja Dapat Rapor Merah, Toraja Utara Zona Kuning | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara Hadiri Rakor Bersama KPK di Makassar | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nadiem Makarim Diperiksa 10 Jam di Kejagung soal Kasus Chromebook: Kebenaran Akan Terungkap | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jaksa Ungkap Riza Chalid dan Putranya Raup Rp 3 Triliun dari Korupsi Sewa Terminal BBM Pertamina | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lukas-no-sendal.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.