KPK Minta Cabut Pembantaran, Lukas Enembe Kembali ke Tahanan Usai Diperiksa Dokter Terawan
Diketahui, penahanan Lukas Enembe dibantarkan atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sejak 27 Juni 2023.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/lukas-no-sendal.jpg)
“Kami memohon kepada majelis untuk dapat mengeluarkan penetapan terkait pencabutan pembantaran guna dilakukan penahanan lanjutan,” ucap Jaksa KPK.
Adapun Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (10/7/2023).
Selanjutnya, Jaksa KPK memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan pencabutan terkait pembantaran terahdap Lukas Enembe.
Baca juga: Lukas Enembe Mengamuk Dengar Dakwaan Jaksa, Hakim: Terdakwa Sudah Minum Obat?
“Kami memohon kepada majelis untuk dapat mengeluarkan penetapan terkait pencabutan pembantaran guna dilakukan penahanan lanjutan,” ucap Jaksa KPK.
Adapun Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (10/7/2023).
“Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," demikian agenda sidang yang didikutip dari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi, Lukas Enembe Hadir Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Sakit
Namun demikian, pihak KPK menyatakan belum siap untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan Lukas Enembe.Pemeriksaan kesehatan terdakwa dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi," demikian agenda sidang yang didikutip dari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Namun demikian, pihak KPK menyatakan belum siap untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan Lukas Enembe.
(*)