Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Mengamuk Dengar Dakwaan Jaksa, Hakim: Terdakwa Sudah Minum Obat?

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com/Irfan Kamil
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023) pagi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi, menolak minum obat sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (19/6/2023).

Dalam sidang, Lukas mengamuk saat jaksa Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan.

Melihat hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya kepada kolega dan keluarga Lukas Enembe.

 

 

"Apakah terdakwa ini sudah minum obat pagi, karena dari keteranan ini enggak mau minum (obat)," tanyanya dikutip Tribunnews.

"Sudah minum enggak? Saya hanya bertanya ke keluarga terdakwa. Saya hanya memastikan apakah pagi tadi terdakwa sudah minum obat yang disarankan dokter?" sambung hakim.

Kuasa hukum Lukas Enembe kemudian menjawab bahwa terdakwa tidak meminum obat di pagi hari sesuai saran dokter.

 

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi, Lukas Enembe Hadir Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Sakit

 

"Menurut keterangan, Bapak Lukas tadi tidak minum obat," kata kuasa hukum.

Mendengar hal itu, Hakim Rianto mengingatkan agar Lukas disiplin dalam mengonsumsi obat.

"Inilah masalah sakit itu, kalau enggak minum obat akan ada dampak. Jadi saudara harus disiplin," tegas hakim.

 

Baca juga: Lukas Enembe akan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin Depan

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved