Sabtu, 25 April 2026

Lukas Enembe Ditangkap

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin Depan

Adapun sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Lukas Enembe akan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap dan Gratifikasi Senin Depan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Gubernur Papua (non aktif), Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut jadwal sidang perdana Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi, sudah ditentukan.

Menurut penjelasannya, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digelar Senin (12/6/2023) pekan depan.

"Untuk perkara terdakwa Lukas Enembe, sesuai dengan penetapan majelis hakim akan disidang pada hari Senin (12/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK," kata Ali, Selasa (6/6/2023), dikutip dari Antara.

 

 

Adapun sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Ali mengungkapkan tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rabu (31/5/2023).

Menurut penjelasannya, tim jaksa akan mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar.

 

Baca juga: Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Segera Disidang

 

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek sejumlah pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lukas Enembe diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka senilai Rp1 miliar.

 

Baca juga: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tahanan KPK, Pasrah Batal Jadi Caleg

 

KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.

Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijantono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved