Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tahanan KPK, Pasrah Batal Jadi Caleg
Terkait penahanannya tersebut, Roy mengaku pasrah karena berujung pada gagalnya dia maju sebagai calon anggota legislatif (calon anggota legislatif).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/pengacara-lukas-enembe-ditahan-kpk-1052023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Tersangka Stefanus Roy Rening, pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sudah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Roy ditahan karena diduga merintangi penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe.
Terkait penahanannya tersebut, Roy mengaku pasrah karena berujung pada gagalnya dia maju sebagai calon anggota legislatif (calon anggota legislatif).
Dari informasi yang diterima, Roy Rening diketahui menjadi caleg DPR dari Partai Perindo.
Dia menjadi caleg dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) 1, yaitu Flores, Lembata, dan Alor.
"Gagal sudah itu. Sudah tidak jadi itu," ucap Roy Rening di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe Diperpanjang
Hal itu dia ucapkan sembari digiring oleh pihak keamanan KPK untuk selanjutnya ditahan.
Roy menilai peluang dirinya maju sebagai caleg sudah tertutup akibat penahanannya oleh KPK.
Namun demikian, dia mengklaim sebetulnya belum resmi menjadi caleg, sehingga tidak bisa disebut mengunduran diri.
Baca juga: Protes Gubernur Papua Dibawa KPK Tidak Naik Pesawat Garuda, Adik Lukas Enembe: Ini Kejahatan!