Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tahanan KPK, Pasrah Batal Jadi Caleg
Terkait penahanannya tersebut, Roy mengaku pasrah karena berujung pada gagalnya dia maju sebagai calon anggota legislatif (calon anggota legislatif).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/pengacara-lukas-enembe-ditahan-kpk-1052023.jpg)
"Enggak lah, enggak-enggak," kata Roy singkat saat ditanya sudah keluar uang banyak untuk maju caleg atau belum.
Roy Rening selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan negara (rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di Rutan KPK cabang Markas Komando Puspom AL Jakarta Utara.
Penahanan ini dalam rangka mendukung jalannya proses penyidikan.
Baca juga: Susi Pujiastuti Marah, Sebut Banyak Bantu Orang Papua Tapi Pesawatnya Dibakar dan Pilot Diculik
"Diduga SRR (Stefanus Roy Rening) dengan itikad tidak baik, dan menggunakan cara-cara melanggar hukum, melakukan perbuatan menyusun beberapa skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil KPK sebagai saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Diketahui, KPK menjerat pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening,sebagai tersangka perintangan penyidikan.
Roy menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK.
Baca juga: Polisi Curiga Banyak Pejabat Daerah di Papua yang Dukung Perjuangan KKB
"KPK kembali menetapkan pihak lain dalam hal ini advokat pengacara dengan Pasal 21 UU Tipikor yaitu dugaan sengaja menghalangi proses penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Dalam kasus ini, pengacara dimaksud diduga menyarankan Lukas Enembe untuk tidak kooperatif menghadapi proses hukum di KPK.
Hal itu pada akhirnya membuat penyidikan yang digelar KPK menjadi terhambat.
(*)