Kasus Lukas Enembe
Dana Operasional Lukas Enembe Rp 1 T, KPK: Paling Banyak Beli Makan dan Minum Fiktif
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lukas Enembe diduga telah menyalahgunakan dana operasional gubernur yang bersumber dari APBD Pemprov Papua
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mengungkapkan dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun selama periode tahun 2019 sampai 2022.
Dari anggaran triliunan tersebut, ternyata paling banyak digunakan untuk belanja makan dan minum.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lukas Enembe diduga telah menyalahgunakan dana operasional gubernur yang bersumber dari APBD Pemprov Papua tersebut.
Ia menjelaskan dengan nilai anggaran yang mencapai Rp1 triliun, maka untuk keperluan belanja dan makan Lukas Enembe menghabiskan Rp 1 miliar dalam sehari.
“Belanja makan minum, bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiganya digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” kata Alexander dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023) dikutip Kompas.com.
Selain karena jumlahnya yang terlalu besar, kata pria yang akrab disapa Alex itu, KPK juga menemukan kejanggalan dari alokasi belanja makan dan minuman tersebut.
Baca juga: Lukas Enembe Mengamuk Dengar Dakwaan Jaksa, Hakim: Terdakwa Sudah Minum Obat?
Alex membeberkan cukup banyak alokasi belanja makan dan minum Lukas Enembe yang ternyata diduga fiktif.
KPK, kata dia, menemukan bukti adanya ribuan kuitansi untuk pembelian makan dan minum tersebut. Setelah ditelusuri, ternyata kuitansi tersebut palsu.
Alex mengatakan, banyak restoran yang tercantum dalam kuitansi itu, membantah telah menerbitkan bukti pembayaran belanja makan dan minum untuk Pemprov Papua.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Korupsi, Lukas Enembe Hadir Tanpa Alas Kaki dan Mengaku Sakit
Makin Berat, Hukuman Lukas Enembe Ditambah Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Disebut Miliki Hotel Angkasa Papua, Lukas Enembe: Itu Punya Rijatono Lakka |
![]() |
---|
Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan dalam Sidang Pembelaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.