Kasus Lukas Enembe

Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri sidang pembacaan vonis yang akan berlangsung hari ini.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sidang vonis mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, akan digelar hari ini, Senin (9/10/2023).

Penetapan jadwal ini diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah membaca duplik atau tanggapan dari Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya.

"Dengan demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara ini selesai dan ditutup, untuk selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk penjatuhan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada Rabu, 17 September 2023.

 

 

"Kami sudah jadwalkan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe," sambungnya.

Adapun dalam duplik yang dibacakan oleh pengacaranya, Lukas Enembe mengeklaim dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Ia menilai jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti adanya pemberian suap dan penerimaan gratifikasi sebagaimana yang dituangkan dalam surat dakwaan yang menjeratnya.

 

Baca juga: Disebut Miliki Hotel Angkasa Papua, Lukas Enembe: Itu Punya Rijatono Lakka

 

Selain itu, Enembe minta rekeningnya dan keluarganya dikembalikan, termasuk aset-aset yang telah disita selama proses hukum berjalan.

Sebagai informasi, Lukas dituntut hukuman pidana selama 10 tahun dan enam bulan penjara, ditambah denda sejumlah Rp1 miliar yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Pihak jaksa berpendapat Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan tindak pidana korupsi.

 

Baca juga: Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan dalam Sidang Pembelaan

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved