Kasus Lukas Enembe
Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri sidang pembacaan vonis yang akan berlangsung hari ini.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum Lukas dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350, yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Jaksa KPK juga memohon agar hak Lukas Enembe untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dua dakwaan terhadap Lukas Enembe. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sejumlah Rp45.843.485.350.
Baca juga: Tuntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Sebut Perilaku Lukas Enembe yang Tak Sopan Jadi Pemberat
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi, seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Selanjutnya, Lukas juga diduga menerima suap sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka, yang menjabat sebagai Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan CV Walibhu.
Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp1 miliar dari Budy Sultan, yang menjabat sebagai Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Baca juga: Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe, Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan
Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis
Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri sidang pembacaan vonis yang akan berlangsung hari ini.
Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Lukas yang tidak memungkinkan.
Petrus mengatakan tatapan mata Enembe tampak tanpa ekspresi ketika dia menjenguknya di rumah sakit.
Baca juga: Dicecar Jaksa Soal Penukaran Uang Asing, Lukas Enembe Ngamuk dan Lempar Mikrofon di Ruang Sidang
Makin Berat, Hukuman Lukas Enembe Ditambah Jadi 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Dijatuhi Vonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Disebut Miliki Hotel Angkasa Papua, Lukas Enembe: Itu Punya Rijatono Lakka |
![]() |
---|
Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan dalam Sidang Pembelaan |
![]() |
---|
Tuntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Sebut Perilaku Lukas Enembe yang Tak Sopan Jadi Pemberat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.