Kasus Lukas Enembe

Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri sidang pembacaan vonis yang akan berlangsung hari ini.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. 

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menghukum Lukas dengan pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350, yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Jaksa KPK juga memohon agar hak Lukas Enembe untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dua dakwaan terhadap Lukas Enembe. Pertama, Lukas didakwa menerima suap sejumlah Rp45.843.485.350.

 

Baca juga: Tuntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, Jaksa Sebut Perilaku Lukas Enembe yang Tak Sopan Jadi Pemberat

 

Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi, seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur dan pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur.

Selanjutnya, Lukas juga diduga menerima suap sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka, yang menjabat sebagai Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp1 miliar dari Budy Sultan, yang menjabat sebagai Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

 

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe, Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan

 

Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya tidak dapat menghadiri sidang pembacaan vonis yang akan berlangsung hari ini.

Hal ini disebabkan oleh kondisi kesehatan Lukas yang tidak memungkinkan.

Petrus mengatakan tatapan mata Enembe tampak tanpa ekspresi ketika dia menjenguknya di rumah sakit.

 

Baca juga: Dicecar Jaksa Soal Penukaran Uang Asing, Lukas Enembe Ngamuk dan Lempar Mikrofon di Ruang Sidang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved