Yusril Ihza: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Akan Dipidana Usai Lindas Ojol saat Demo

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra memastikan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan dipidana usai melindas pengemudi ojol saat demo.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
YouTube Kompas TV
DIPIDANA - Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Terkini, Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra memastikan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan dipidana usai melindas pengemudi ojol saat demo. Pemerintah juga menjamin santunan bagi korban. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra memastikan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan dipidana karena melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

“Dan terhadap dua orang yang sudah diberikan putusan etik itu selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Ketua Lembaga/Komisi di Kemenko Kumham, Senin (8/9/2025).

Peristiwa pelindasan Affan oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob terjadi pada 28 Agustus 2025 malam.

 

 

Kompol Cosmas selaku komandan dan Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan itu.

“Jadi kalau kemarin saya mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan diambil langkah pidana, hari ini dari laporan, dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa sidang etik telah digelar terhadap tujuh anggota Brimob, termasuk Cosmas dan Rohmat di antaranya.

 

Baca juga: Lindas Affan Kurniawan Pakai Rantis Saat Demo Rusuh di Jakarta, Kompol Cosmas Dipecat dari Polri

 

Selain itu, pelaku kerusuhan pada peristiwa Agustus 2025 juga bakal dikenai proses pidana.

“Kami memegang prinsip ini dan karena itu penegakan hukum itu terhadap mereka yang diduga melakukan satu tindak pidana, baik itu penjarahan, pembakaran, perusakan, ancaman terhadap keselamatan orang lain, akan dilakukan satu langkah hukum dan tindakan-tindakan hukum yang tegas,” kata Yusril.

Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap korban aksi unjuk rasa.

 

Baca juga: UPDATE Kasus Kematian Affan Kurniawan: Gelar Perkara Hari Ini, 2 Anggota Brimob Terancam Dipecat

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved