Yusril Ihza: Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Akan Dipidana Usai Lindas Ojol saat Demo

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra memastikan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan dipidana usai melindas pengemudi ojol saat demo.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
YouTube Kompas TV
DIPIDANA - Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri akibat kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (20)  yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Terkini, Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra memastikan Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan dipidana usai melindas pengemudi ojol saat demo. Pemerintah juga menjamin santunan bagi korban. 

Santunan ke Korban

Ia menegaskan bahwa pemerintah mempunyai komitmen untuk menanggung pembiayaan mereka yang dirawat di rumah sakit.

Korban yang dirawat di rumah sakit Polri akan dibebaskan dari biaya, sementara korban di daerah ditanggung pemerintah daerah.

Untuk korban meninggal, pemerintah menyiapkan santunan dan perlindungan bagi keluarga.

 

Baca juga: Tewas Terlindas Rantis Brimob, Jenazah Affan Kurniawan Dimakamkan di TPU Karet Bivak Jakarta

 

“Bukan saja mereka yang meninggal, tapi juga terhadap keluarganya, anak-anaknya yang harus juga menjadi beban bagi negara untuk dilindungi, diberikan biaya siswa, pendidikan, dan lain-lain ke masa depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi akan dijamin dalam seluruh penyelidikan dan penyidikan.

“Penyidikan akan dilakukan secara transparan sehingga masyarakat akan melihat dan menilai apakah penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, bertindak profesional, kemudian bertindak sesuai dengan koridor hukum, dan menjamin perlindungan serta pemenuhan hak-hak asasi manusia pada mereka,” jelasnya.

Yusril menegaskan, apa yang saat ini dilakukan pemerintah bukanlah bentuk kezaliman terhadap masyarakat, tetapi upaya penegakan hukum sesuai prosedur.

“Kami tidak ingin terjadi kezaliman kepada warga masyarakat, kepada rakyat kita sendiri, tetapi kalau rakyat itu diduga melakukan suatu tindak pidana, negara berhak mengambil langkah hukum terhadap mereka,” tegasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved